Dewan Masjid Akan Cegah Pembongkaran Menara Masjid Al-Aqsha

Sabtu, 17 Maret 2018

Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Foto/Viva.co.id

Riauaktual.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan mencegah tuntutan Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura untuk membongkar menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan, pembangunan masjid sebagai tempat ibadah, termasuk menaranya yang memang lazim tinggi, merupakan hak asasi, juga hak warga negara.

"Kita akan mengadvokasi hak-hak asasi, hak warga, dan kemanusiaan. Pada dasarnya itu adalah hak kewarganegaraan, hak kemanusiaan, dan juga hak keagamaan," ujar Imam saat dihubungi VIVA pada Sabtu, 17 Maret 2018.

Imam menerangkan, DMI pusat memang belum secara resmi menerima laporan dari DMI Papua terkait masalah ini. Tapi DMI pusat akan berkomunikasi untuk mengetahui apakah pembangunan masjid memang menimbulkan masalah di sana.

Meski demikian, Imam menyampaikan, tindakan dari pihak tertentu yang mengancam akan membongkar menara bukanlah suatu hal yang bisa dibenarkan. "Pada dasarnya, jika semata-mata menolak, tidak bisa, karena pendirian tempat ibadah itu termasuk kepada hak yang paling mendasar," ujar Imam.

Sebelumnya, PGGJ menuntut pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha karena lebih tinggi dari bangunan-bangunan gereja yang banyak ada di Sentani. Ketua Umum PGGJ, Pendeta Robbi Depondoye menyatakan, pembongkaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi diumumkan hari ini. PGGJ juga sudah menyurati unsur pemerintah setempat untuk pertama-tama menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.

Cara lain akan ditempuh jika dalam 14 hari, belum ada titik temu penyelesaian masalah. Robbi mengaku belum mau mengungkap maksud cara lain yang ia sampaikan. "Kalau tidak mendapat tanggapan, maka jelas, dari apa yang menjadi keresahan masyarakat, ada langkah sendiri yang akan dikirim PGGJ. Kita masih memiliki cara lain. Ada cara lain yang akan kita lakukan. Tapi kita mengawalinya dengan, marilah kita gunakan cara-cara santun dulu." 

Berikut delapan tuntutan dari PGGJ Jayapura:

1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.

2. Tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.

3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.

4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti musala-musala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan musala-musala.

6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura Wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.

7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Wajib menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan delapan poin penting di atas maka sikap PGGJ terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:

1. Pembangunan menara masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar.

2. Menurunkan tinggi gedung masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.