Jika Benar APBD P 2017 Belum disetujui Ketua DPRD, Persoalan ini Akan Berbuntut Hukum

Selasa, 13 Maret 2018

Andi Putra, SH.MH saat menyampaikan pidato Paripurna

Riauaktual.com - Urgennya persoalan ranperda APBD P 2017 yang dibeberkan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH. MH pada sidang Paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses di Gedung DPRD Kuansing, Senin (12/3/2018) siang. Feliknya persoalan tersebut akan berbuntut masalah hukum.

Jika seandainya benar Ranperda APBD P 2017 belum disetujui ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH.MH. Berarti belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk diperundangkan. Sementara kegiatan tetap dilaksanakan.
 
Padahal proses APBD ini sudah diatur dalam PP No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keungan daerah (PKD). Lebih detailnya diatur dalam pemendgri No. 13 tahun 2006. Sedangkan Proses penyusunannya harus melibatkan DPRD mulai dari pengajuan KUA - PPAS oleh Pemda ke DPRD.
 
Kemudian hasil pembahasan KUA - PPAS antara Pemda dan DPRD ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman. Begitu juga setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur mesti dilaporkan dulu ke DPRD.
 
Jika ada perbaikan, dari hasil evaluasi Gubernur, Bupati bersama panitia anggaran DPRD memperbaiki secara bersama dan hasil perbaikan juga ditetapkan ketua DPRD sehingga baru bisa menjadi dasar penetapan perda tahun bersangkutan.
 
Lalu dimana timbul persoalan hukumnya?

 Dasar hukumnya menyatakan bahwa itu adalah kesalahan prosedural, jika belum disetujui ketua DPRD sementara anggaran tetap dipergunakan mengenai itu tertuang dalam UU No. 23 tahun 2014. Kemudian dipertegas melalui pasal 312 ayat 1 dan mesti kembali kepada persetujuan kewajiban bersama.

 
Pelanggaran atas kewajiban ini, dikenakan sanksi pasal 312 ayat 2 berupa sanksi asministratif tidak dibayarkan hak hak selama 6 bulan. Karena merupakan suatu perbuatan bisa dianggap salah.
 
Selanjutnya persoalan yang dianggap urgen ini dengan mendiamkan kejahatan, borpotensi melanggar UU KUHP pasal 164 barang siapa mengetahui ada pemufakatan melakukan kejahatan berdasarkan pasal 104, 106, 107,108, 113, 115, 124, 187 dan sengaja tidak memberitahukan kepada kehakiman dan kepolisian dipidana paling lama selama 1 tahun 4 bulan dan didenda tiga ratus ribu rupiah.
 
Terkait persoalan ini, fraktisi hukum muda Kuansing, Zubirman, SH menjelaskan bahwa hal ini kata dia tidak ada permasalahan hukumnya. Sebab APBD P 2017 sudah ketuk palu artinya kata Zubirman DPRD juga telah menyetujui. Sehingga atas dasar itu juga hak hak legisltif bisa dibayarkan.
 
"Yang menandatangan Perda itu adalah eksekutif dalam hal ini Bupati. Dewan hanya menyetujui. Persetujuan dewan ini tertera pada lembaran akhir perda tersebut. Jadi tidak ada pelanggaran hukumnya. Namun yang dimaksud ketua DPRD mungkin hal itu," kata Zubirman kepada wartawan, Selasa (13/3/2018) sore. (Jk)