Dishub Pekanbaru Minta Warga Lapor, Jika Temui Juru Parkir Nakal

Ahad, 11 Februari 2018

ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Sering mendapat keluhan dari masyarakat tekait dengan pungutan retribusi parkir diatas Peraturan Daerah (Perda) oleh Juru Parkir (Jukir). Dinas Perhubungan (Dihub) Kota Pekanbaru berjanji akan menindak jukir 'nakal'.

"Kita memang kerap mendapat pengaduan dari masyarakat. Jika pungutan parkir diminta jukir kerap diatas harga yang sudah ditetapkan berdasarkan Perda," ujar Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto SH.

Bambang menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak Jukir nakal di lapangan yang meminta retribusi diatas Perda.     

“Kami akan menindak tegas Jukir nakal dan mencabut Surat Perintah Tugas jika ditemukan ada jukir yang meminta diatas tarif Perda," ancamnya.

Untuk itu, Bambang meminta dan tidak henti-hentinya memberikan himbauan melalui media masa agar masyarakat menyediakan uang pas untuk membayar parkir.

"Sediakan uang pas dan minta karcis saat hendak membayar parkir. Kalau ada uang meminta lebih jangan dikasih, karena sesuai ketentuan untuk sepeda roda dua tetap Rp1000 dan roda empat Rp2000," ungkapnya.

Bambang juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jukir-jukir nakal yang meminta uang diatas perda.

"Dengan personil kita yang sangat terbatas, kami juga meminta agar masyarakat melaporkan ke Dishub Pekanbaru jika ada oknum jukir nakal yang meminta uang parkir diatas Perda," tutupnya. (Saf)