Pelaku Pembunuh Rizki Warga Kampar Menyerahkan Diri, Ternyata Motifnya Karena Rebutan Wanita

Ahad, 14 Januari 2018

Tersangka PA alias Aam saat diamankan petugas Polsek Kampar, Minggu (14/1). Foto Humas Polda Riau

Riauaktual.com - Rizki Irwan, akhirnya meregang nyawa setelah mengalami luka-luka akibat dihajar 'saingannya', Putra Amansyah alias Aam (20).

Petani 20 tahun itu sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari. Namun korban meninggal dunia.

Informasi dari kepolisian, kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, diduga dilatarbelakangi asmara. Dimana Rizki dan Aam merebut seorang wanita belakang ini.

Tersangka Aam adalah warga Dusun II Pulau Tinggi Kecamatan Kampar dan Rizki warga Dusun Pauh Desa Koto Tibun, Kabupaten Kampar, Riau.

Perkelahian Aam dan 'saingannya', Rizki terjadi pada Rabu (7/10) tahun 2015 silam sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban melintas di Jalan Desa Pulau Tinggi menggunakan sepeda motor membawa bongkahan karet yang baru saja dipanen.

Tiba-tiba, Aam memberhentikan korban sambil turun dari sepeda motor. Tanpa waktu lama, pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan, yang berisi batu mangga mengenai kepala korban bagian belakang. Sehingga korban jatuh dan tergeletak di tanah.

Korban pun tak sadarkan diri. Dalam kondisi itu, pelaku masih melanjutkan menghantam korban secara bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah segar.

Korban yang sedang mengalami pendarahan, masih sempat datang melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kampar.

Petugas kepolisian membantu mengantar korban untuk berobat ke rumah sakit.

Dalam penyelidikan, petugas kepolisian mendatangi rumah tersangka. Saat itu, keluarga tersangka mengaku akan menyerahkan tersangka kepada polisi.

Tersangka saat itu kabur ke wilayah Kabupaten Bengkalis dan ditetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lalu, Sabtu (13/1) sekitar pukul 08.30 WIB, polisi dan keluarga tersangka berangkat ke Bengkalis.

Setibanyasekitar pukul 01.00 WiB, Minggu (14/1) tersangka menyerahkan diri dan langsung ditahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi masalah asmara.

"Antara tersangka PA alias Aam dan korban, Rizki, diduga bersiteru memperebutkan seorang wanita. Sehingga, masalah mereka berujung pertengkaran yang menyebabkan Rizki meninggal dunia," kata Guntur.

Sejauh ini, Polsek Kampar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Sementara, tersangka Aam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia diancam 15 tahun penjara. (IG)