Kejari Pekanbaru Terima Tersangka Jasriadi Saracen, 52 Orang Pengacara Siap Bela

Kamis, 07 Desember 2017

Ketua sindikat Saracen, Jasriadi saat berada di Ruang Tahap ISI Kejari Pekanbaru, Kamis (7/12). Foto IG

Riauaktual.com - Mabes Polri melimpahkan berkas tahap II kasus ujaran kebencian (hate speech) dengan tersangka Jasriadi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (7/12).

Ketua sindikat Grup Saracen tersebut, tiba di Pekanbaru didampingi oleh 10 orang pengacaranya.

Zulkifli, selaku ketua tim pengacara di Pekanbaru mengatakan bahwa pembela atau pengacara Jasriadi sebanyak 52 orang.

"Di Jakarta ada 42 orang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Jakarta. Salah satunya Jonru Ginting. Dan di Pekanbaru ada 10 orang, saya ketua tim pengacaranya," kata Zulkifli pada Wartawan.

Terkait perkara ini, lanjut dia, pada intinya Jasriadi tidak menyebar kebencian dan membuat berita hoax untuk kepentingan politik atau bermaksud merugikan pihak lain.

Akan tetapi, ribuan akun orang yang  diselamatkan oleh Jasriadi agar tidak disalahgunakan.

"Contohnya, ada akun yang berkonten porno dari Vietnam, kemudian di hackernya dan diambil oleh Jasriadi," kata Zulkifli.

Sehingga, dalam kasus itu, dia menilai sangkaan oleh penyidik tidak benar. 

Zulkifli juga mengatakan bahwa kliennya disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jasriadi tidak ada menyudutkan siapapun," ujarnya.

Itu terlihat juga dari situs Jasriadi yakni Saracenews.com, yang hanya memuat konten yang biasa saja dan tidak mengandung unsur ujaran kebencian.

"Yang jelas bukan ujaran kebencian yang dilakukan klien kita ini," ulasnya.

Sementara itu, Zulkifli mengaku belum melihat berkas tahap II tersebut. Kata dia, berkas tersebut tinggal di Mabes Polri. Dan hanya Jasriadi yang sampai ke Pekanbaru.

Dia mengatakan, Jasriadi sebelumnya ditahan di Mabes Polri dan akhirnya berkas tahap II diserahkan ke Kejari Pekanbaru, karena sudah 120 hari penahahan.

"Lantaran lokasi dan penangkapannya di sini, maka dilimpahkan ke sini (Kejari Pekanbaru). Nanti juga kemungkinan sidang di sini tergantung jaksa kapan sidangnya," kata Zulkifli.

Sementara itu, Jasriadi tampak masuk ke ruangan tahap II Kejari Pekanbaru. Dia juga terlihat menandatangani beberapa surat.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Pekanbaru, Yusuf Ibrahim mengatakan, belum melakukan proses pelimpahan berkas tahap II tersebut.

"Tersangka rencananya akan kita tahan di Rumah Tahanan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sekarang akan lakukan proses Tahap II, tapi masih menunggu berkas dari tim penyidik," kata Yusuf.

Pemberitaan sebelumnya,Tim Satuan Tugas Patroli dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian.

Salah satunya, Jasriadi yang ditangkap pada 7 Agustus 2017 di Pekanbaru, Riau. Selain Jasriadi, polisi juga menangkap beberapa orang tersangka lainnya, yang merupakan Grup Saracen. (IG)