Tanpa Diminta, KY dan MA Harus Awasi Sidang Praperadilan Setnov

Jumat, 24 November 2017

Riauaktual.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diharapkan memiliki inisiatif mengawasi jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Rencananya sidang mulai digelar 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, seluruh lembaga Yudikatif harus turut terlibat mengawasi jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov). 

Apalagi ini kedua kalinya Ketua DPR itu mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus yang sama. "Pasti akan ada banyak strategi yang dilakukan pihak Novanto dan pengacaranya. Tentunya KY tanpa harus kita minta harus terlibat mengawasi," kata Yenti, Jumat (24/11/17).

Yenti mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret nama Setnov kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, lanjut Yenti, semua lembaga harus sensitif dengan tugas-tugas yang menjadi wewenangnya.

"Jangan sampai sensitivitas kita menjadi tumpul. Semua lembaga yudikatif harus mengawasi tanpa diminta," ucap Yenti. (wan)

 

Sumber: sindonews.com