PWI Riau Ikuti Konkernas di Bengkulu

Sabtu, 18 November 2017

Riauaktual.com - Sebanyak 15 pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menghadiri Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI Tahun 2017 di Bengkulu, 17-19 November 2017.

Konkernas dibuka Plt. Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat (16/11/2017) malam, dihadiri anggota Forkopimda Bengkulu, pengurus PWI Pusat dan Provinsi serta masyarakat pers yang datang dari seluruh penjuru Indonesia.

Seminar Nasional bertema "Revolusi Digital: Peluang dan Tantangan Bagi Pers serta Pembangunan Daerah" mengawali Konkernas PWI di Hotel Santika Bengkulu,Sabtu (18/11/17).

Tampak hadir Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Amril Jambak, Bendahara Oberlin Marbun, Wakil Ketua Bidang Organisasi Novrizon Burman, Wakil Sekretaris Jinto Lumban Gaol, Ketua Dewan Penasihat Helmi Burman serta anggotanya Irwan Siregar dan Said Mustafa dan Sekretaris DKP Fendri Jaswir.

Sementara pengurus PWI kabupaten/kota yang ikut Konkernas ialah Maruba Habeahan dari PWI Rohul, Safari Al Royyan PWI Pekanbaru, Usman Malik dari PWI Bengkalis, Bambang Prayetno dari PWI Dumai, Maryanto dari PWI Inhil dan Indra Kurniawan Akbar dari PWI Rohil.

Pemateri Seminar Nasional adalah Staf Ahli Menkominfo Gun Gun Siswadi guna membahas Potensi Ekonomi Digital di Indonesia, Sekjen PWI Pusat Hendry Ch Bangun membahas Media vs Digital dan ahli eknonomi dan bisnis dari Universitas Bengkulu Prof Lizar Alfansi PhD membahas topik Tourism and Digitalization.

Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang berharap pengurus PWI Riau terutama pengurus daerah yang ikut Konkernas dapat memberikan masukan terkait pembahasan dan perubahan PDPRT.

"Kita harapkan kawan-kawan dari daerah ikut terlibat dalam pembahasan PDPRT PWI dan memberikan masukan untuk kemajuan organisasi PWI, khususnya di daerah," ujarnya.

Salah satu isu yang dibawa PWI Riau dalam Konkernas di Bengkulu ini adalah terkait masa atau priode kepengurusan PWI Kabupaten/Kota yang dinilai terlalu singkat hanya 3 tahun, sehingga dirasa perlu dilakukan perubahan ke depannya minimal 4 tahun. (rls/nor)