RTRW tak Disetujui Menteri LHK, Sekda Riau Katakan

Sabtu, 11 November 2017

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi

Riauaktual.com - Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi mengaku Pemprov Riau tidak akan tinggal diam pasca belum juga disetujuinya Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Sekdaprov mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau sedikit menyayangkan kenapa 'amunisi' atau penundaan penyetujuan RTRW setelah terbentuknya Ranperda."Kenapa tidak sejak awal disampaikan, kenapa setelah jadi Ranperda baru kemudian dikeluarkan 'amunisi' itu," katanya, Jumat (10/11/17) kemarin.

Ia menganggap hal itu sebagai pembinaan. Bukan pembinasaan.

"Tapi kita tidak tinggal diam. Ada staf yang kita tunjuk terus mengawal RTRW Riau ini di Jakarta. Setiap hari selalu berkoordinasi," tegas Sekda.

Beberapa poin diantara alasan Pemerintah Pusat belum dapat meyakini substansi terkait kehutanan, berkenaan dengan rencana pengalihan fungsi hutan. Selain itu juga berkaitan dengan kebijakan nasional tentang perlindungan gambut.

Pada intinya, Kementerian LHK memerlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum memberikan rekomendasi terhadap Ranperda RTRWP Riau. Kajian tersebut antara lain terhadap holding zone atau kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya.

Diperlukan kajian strategis yang harus disusun oleh pemda. Yang untuk usulan-usulan holding zone dan sudah diidentifikasi di antaranya indikasi swasta. Jadi belum bisa diambil keputusan untuk disetujui. (nor)