Masih Ingat Kasus Kematian Bayi Tiara Debora, Ternyata Polisi Temukan Unsur Pidana

Kamis, 12 Oktober 2017

Henny Silalahi, ibunda Tiara Debora, usai bertemu komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (11/9)

Riauaktual.com - Setelah beberapa waktu berlalu, hasil penyelidikan kepolisian menemukan adanya unsur pidana atas kematian bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta.

Debora yang saat itu sempat mendapat perawata akhirnya meninggal pada 3 September 2017 lalu.

Hal itu diungkap penyidik Subdit Sumdaling Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10).

"Kasus kematian bayi Debora, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana,” ungkapnya.

Menurut Sutarmo, pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan kasus kematian bayi Debora ke tahapan penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang dokter RS Mitra Keluarga dan staf rumah sakit yang melakukan penagihan biaya awal perawatan ke pihak orang tua Debora.

“Cukup alat bukti untuk dinaikkan kepada penyidikan. Tanggal 15 (September) selesai penyelidikan, 18 gelar perkara lalu ditetapkan menjadi penyidikan. Ini sudah masuk ke pemeriksaan,” jelasnya.

Ditambahkan Sutarmo, pihak RS Mitra Keluarga dapat dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pelanggaran UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (Wan)

 

Sumber: pojoksatu.id