Tidak Hanya Korupsi Lampu Jalan, Dewan Minta Kejaksaan Selidiki Dana Hibah KONI Pekanbaru Rp3,2 M

Rabu, 27 September 2017

ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan  di Kota Pekanbaru menjadi citra buruk buat kota bertuah, bahkan dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau merupakan dari kalangan PNS dan swasta, namun hingga saat ini pihak Kejati belum membeberkan siapa nama dari keempat tersangka tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kalangan legislatif di DPRD kota Pekanbaru berharap pihak Kejati Riau bisa bekerja secara maksimal dan mengusut kasus penyelewengan dana pada APBD pekanbaru tahun 2016 tersebut hingga tuntas, bahkan jika ada oknum kepala Dinas yang terlibat maka harus diproses sesuai aturan yang ada.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi pengadaan lampu jalan dalam bentuk mark-up harga tersebut, bersumber dari alokasi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2016 lalu. Dimana, Pemprov Riau telah mengucurkan dana Bankeu senilai Rp 15,4 miliar yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan proyek lampu jalan.

"Pertama tentunya kita sangat mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Kejati Riau, tapi ini harus diusut sampai tuntas. Jika memang ada kepala dinas yang terlibat, tolong di proses jangan disembunyikan atau diselamatkan sedangkan yang korban haya pegawai rendahan saja," kata Anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Yose Saputra.

Tidak hanya kasus dugaan pengadaan lampu saja, Politisi Golkar ini juga mendukung Kejati Riau untuk mengusut dugaan tindakan korupsi lainnya, seperti pencairan dana hibah senilai Rp 3,2 miliar untuk KONI Pekanbaru tahun 2017 padahal hanya dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). Bahkan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) sendiri akan menjatuhkan vonis pada Rabu (27/09) ini, karena adanya ajuan gugatan dari Amran Tambi selaku Ketua KONI Pekanbaru yang diberhentikan sepihak oleh KONI Riau.

"Masak seorang Plt Ketua KONI bisa mencairkan dana hibah, harusnya kan Ketua defenitif yang berhak. Kejati Riau berani gak untuk mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini, belum lagi kasus pembangunan gedung LAM Pekanbaru yang berada di Jalan Senapelan, hinggi kini tak kunjung dilakukan serah terima dan tak bisa difungsikan ini ada apa?  Jangan diam aja donk, harus berani usut," tandasnya. (pur)