Wiih, Polisi Tangkap 2 Muncikari Anak di Bawah Umur

Kamis, 14 September 2017

Salah satu tersangka (Foto: Rois Jajeli)

Riauaktual.com - Polisi menangkap dua muncikari. Mereka memaksa korbanyang masih di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Tersangka adalah seorang mahasiswi dan seorang ibu rumah tangga yang masih muda.

"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (13/9/2017).

Kedua tersangka adalah Ayu Sriwulan (19), warga Tambaksari, Surabaya, yang juga seorang mahasiswi fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya. Sedangkan tersangka lainnya adalah Putri Febria Anita (21), ibu muda satu anak, warga Gubeng, Surabaya.

Tim dari Unit I Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kanit I Kompol Yasinta mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi PSK.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan adanya praktik memperdagangkan anak di bawah umur, yang dijual untuk menjadi PSK. Polisi menangkap AS saat memperdagangkan seorang anak di bawah umur untuk menjadi PSK di sebuah hotel di kawasan Ngagel Indah, Surabaya, pada akhir bulan lalu. Setelah dikembangkan, polisi menangkap PF, saat menjual korban di sebuah hotel di kawasan Ngagel.

Kepada penyidik, kedua tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 2 juta. Rp 1 juta adalah harga termurah bila pelanggan menawar.

"Dari Rp 1 juta, tersangka mendapatkan bagian Rp 200 ribu. Rp 800 ribu untuk korban," tutur Rama, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Motif dari tersangka menjadi muncikari adalah ekonomi. Selain menjual korban, kedua tersangka juga menjual dirinya sendiri. Kedua tersangka tidak menggunakan sosial media untuk mempromosikan diri. Tetapi mereka menggunakan aplikasi percakapan.

"Di dalam aplikasi itu ada grup antar mereka sendiri yang berhubungan dengan praktik yang mereka lakukan," tandas Rama.

Kedua tersangka pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).