Pegawai Pajak Terima Suap Rp 14 Miliar, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Kamis, 14 September 2017

foto : internet

Riauaktual.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan dukungan kepada para penegak hukum di Indonesia untuk memberikan tindakan tegas ke pegawai pajak yang memang benar-benar terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sekaligus menanggapi terkait AP dan JJ atas kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 14 miliar. Keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

"Saya kalau petugas pajak apakah ditangkap KPK, investigasi Kejaksaan, itu kasus yang cukup lama, kita akan menghormati saja," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Sri Mulyani memastikan, organisasi kepegawaian di Ditjen Pajak juga akan memberikan tindakan hukum yang tegas jikalau terbukti pegawai tersebut melanggar aturan yang berlaku.

"Memang di dalam proses kepegawaian kita sudah cukup bukti melakukan hukuman yang kepada yang bersangkutan kita akan lakukan," tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menahan tersangka berinisial AP, PNS pajak KPP Madya Gambir dan JJ Eks PNS Pajak KPP Madya Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak. Ia ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena diduga menerima suap Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak.

AP ditahan selama 20 hari ke depan, yakni 11-30 September. Adapun surat penahanan tersebut bernomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Kejagung pada Senin (11/9) kemarin. Kejagung menahan AP lantaran dikhawatirkan akan merusak barang bukti atau menghilangkannya.

Sementara JJ telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu sejak 4 Mei 2017. JJ diduga menyalahgunakan wewenang karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan, baik secara langsung hingga melalui perantara, seperti office boy.

 

Sumber : detik.com