Hakim Vonis Mantan Kacab BNI Rengat 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Rabu, 13 September 2017

ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Rengat, Yanisman Bisran, akhirnya divonis selama 1 tahun dan 4 bulan, Rabu (13/9/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus korupsi dana kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar.

Sebelumnya, Yanisman dituntut jaksa selama dua tahun penjara. Vonis ini tentunya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Agus Iskandar SH.

Majelis hakim yang dipimpin Arifin SH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Menghukum terdakwa penjara selama satu tahun dan empat bulan dipotong masa tahanan,"kata hakim.

Tidak hanya hukuman penjara, hakim juga meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman dua bulan penjara.Terdakwa sendiri tampak tenang usai mendengarkan vonis hakim.

Dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar.

Kredit diajukan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Belakangan diketahui kredit ini bermasal dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.  Terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar. (nor)