Plt. Sekda Kuansing, Emosi Saat dikonfirmasi Masalah Gaji Satpol PP

Rabu, 13 September 2017

Muharlius

Riauaktual.com - Plt. Sekda Kuansing, H. Muharlius, memperlihatkan sikap tidak bersahabat, karena langsung emosi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengenai pembayaran gaji anggota satpol PP.

Muharlius, memperlihatkan arogansinya dihadapan wartawan dan terkesan sok jagoan, padahal media mengkonfirmasi secara benar, namun ia langsung tak terkendali, caranya ini, menjadi tanda tanya, ada apa dengan pembayaran gaji tersebut.

Diwaktu bersamaan, Muharlius menghubungi Kasatpol PP Ardiansyah. Melalui telepon milik Plt. Sekda ini, wartawan mengkonfirmasi Ardiansyah, dari keterangan kasatpol PP, ternyata anggota satpol PP yang dipekerjakan ini tidak memiliki SK. Sehingga dasar pembayarannya diragukan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, wartawan menduga, hal itulah yang membuat Muharlius langsung emosi, sebab selaku pengguna anggaran, ia terlibat didalamnya, untuk pengesahan pencairan, karena sebelum keluar aturan baru, dananya ada disekretariat Daerah.

Sejak 5 bulan anggota satpol PP dipekerjakan, sejatinya baru 1 bulan gaji yang dibayarkan, itupun hanya 500 ribu rupiah dan dinilai tidak manusiawi, sebab anggota satpol PP bekerja siang malam.

Terkait persoalan ini, Advokad Kuansing Zubirman SH saat dimintai pendapatnya mengatakan, pembayaran tersebut jelas melanggar aturan, sebab uang negara yang ada di APBD sudah ada posnya masing masing.

"Apapun kebijakanya jelas salah, apalagi tanpa SK, apa dasarnya mereka membayar gaji tersebut, kalau kebutuhan tentu harus ada itam diatas putih, sehingga mereka yang bertugas juga ada kejelasan, kalau tanpa SK sama dengan ilegal dan nasip mereka juga tidak jelas," ujarnya.

Kemudian, hal senada juga disampaikan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuansing, Romi, ia menyatakan hal itu nyata sekali pelanggaran, terutama mengenai administrasi dan jelas menyalahi aturan.

"Kita tidak tau, apa itu suatu keharusan, atau kebijakan, namun jelas unsur pelanggaran ada disini, yaitu pelanggaran administrasi, yang kita sebutkan tadi," pungkasnya. (Jk)