Korban Tewaskan Pelaku Perampokan, Dihukum atau Tidak?

Rabu, 13 September 2017

Photo : Istimewa. Petugas kepolisian olah TKP duel maut perampok versus pensiunan TNI.

Riauaktual.com - Dalam dua hari terakhir, dua upaya perampokan terjadi di wilayah Jakarta Timur. Pelaku perampokan keok dihajar korbannya. Bahkan salah satu pelaku tewas dilawan korbannya.

Lantas, bagaimana status hukum korban yang menewaskan pelaku?

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo menjawab, korban yang melakukan pembelaan dari upaya perampokan atau menyelamatkan diri dari ancaman tidak dapat dikenakan pidana.

"Jika menjadi korban niatnya kan tidak jahat tetapi ingin membela diri. Membela diri itu juga kan diatur dalam hukum," ujarnya di Mapolres Metro jakarta Timur, Selasa, 12 September 2017.

Dia menambahkan, "Setiap orang yang membela dirinya dari ancaman kejahatan itu untuk keselamatan diri, itu tidak bisa dihukum. Baik menurut undang-undang positif maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat."

Meskipun pelaku perampokan belum mendapatkan vonis dari majelis hakim bersalah atau tidak, tetapi dari bukti yang ada di lapangan dapat dipastikan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Hal tersebut membuat pemilik rumah terancam dan terpaksa harus melawan.

"Iya sudah jelas. Bukti bukti sudah ada. Ada juga beberapa barang yang dibawa kabur. Itu jelas. Memasuki pekarangan orang lain saja itu diatur oleh undang-undang kalau tanpa seizin pemilik. Apalagi ini memasuki rumah tanpa izin, kemudian mengambil barangnya," ujarnya.

Andry mengatakan, perampokan yang terjadi di Jatiwaringin dan Kayu Manis dalam dua hari terakhir ini, berbeda dengan aksi main hakim sendiri, seperti kasus dugaan pencuri amplifire di Bekasi beberapa waktu lalu.

"Kalau  pelaku udah lemah minta ampun dan tak berdaya dan sudah dalam penguasaan polisi, tetapi masih di eksekusi nah itu yang tidak benar," ujarnya, sebagaimana dikutip dari viva.co.id.

Hal ini, lanjut Andry, menjadi sesuatu yang harus diketahui yaitu, bagaimana masyarakat menjaga keselamatan dirinya dari sebuah ancaman, maupun potensi ancaman kejahatan. Jika memang tidak memiliki niat jahat dan bermaksud melindungi diri, bahkan sampai menyebabkan pelaku tewas, korban tidak dikenakan hukuman.

"Kalau itu di hukum ya kebangetan. Siapa yang akan melindungi jika masyarakat yang membela diri bisa dikenakan hukum. Pelaku malah jadi bisa sewenang-wenang terhadap korban," ujarnya.

Sebelumnya, Deni Rono Dharana, seorang pensiunan anggota TNI, berhasil melumpuhkan seorang perampok bersenjata yang masuk ke Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Senin, 11 September 2017. Tak hanya melumpuhkan, perampok itu akhirnya tewas usai kalah berduel di dalam rumah korban.

Sehari kemudian,  seorang perampok dibuat tak berdaya oleh korbannya di Jalan Kayu Manis, Matraman, Selasa, 12 September 2017. Korban melawan pelaku dengan cara merampas senjata perampok. Keduanya sempat berduel. Akhirnya pelaku tumbang.

Saat pelaku tumbang, teman pelaku yang menunggu di sepeda motor ikut menyerang korban. Bahkan, korban sempat dilukai dengan senjata tajam. Namun kemudian warga setempat datang membantu, dan kawanan perampok itu kabur meninggalkan rekannya yang tergeletak di toko.