KPK Periksa Ajudan Setnov Terkait Korupsi e-KTP

Selasa, 12 September 2017

Ilustrasi (net)


Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corneles Towoliu, ajudan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Corneles bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setnov.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).

Selain Corneles, penyidik KPK juga memanggil Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tunjung Nugroho dan pejabat Kementerian Dalam Negeri Diana Anggraini.

"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi SN," tutur Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setnov kemarin, Senin (11/9). Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

KPK pun bakal menjadwalkan ulang kembali pemeriksaan tersangka keempat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Belum diketahui pasti kapan pemeriksaan ulang Setnov dilakukan.

Setnov mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pria yang sempat tersandung kasus dugaan 'Papa Minta Saham' itu kini diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan e-KTP di lingkungan Kemendagri.

Lihat juga:Agus Rahardjo Optimistis Bukti KPK Kuat Jerat Setnov
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek. (das/cnn)