Dikenakan Denda 2,8 Miliar Dolar AS, Google Ajukan Banding

Selasa, 12 September 2017

Ilustrasi (net)

Riauaktuual.com - Google Inc telah mengajukan banding terhadap denda 2,4 miliar euro atau 2,8 miliar dolar AS. Denda itu diperintahkan untuk membayar Komisi Eropa pada Juni lalu. 

Regulator telah memutuskan, memposisikan layanan perbandingan belanja sendiri di bagian teratas hasil pencarian Google, merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Maka denda tersebut merupakan hukuman terberat yang dikeluarkan oleh regulator. Sayangnya, perusahaan teknologi raksasa itu tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Pada saat denda diberlakukan, Komisaris Persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan, aktivitas Google termasuk ilegal berdasarkan peraturan antimonopoli Uni Eropa. Hanya saja, seorang juru bicara Google menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut. 

Google juga diberi waktu 90 hari untuk menyudahi praktik ''anti persaingan''. Jika tidak, akan dikenakan denda sebanyak lima persen lebih besar dari rata-rata penghasilan global harian perusahaan induk Alfabet. Perlu diketahui, batas waktu untuk membuat perubahan yakni 28 September. 

Dikutip BBC, Selasa, (12/9/2017), Analis Rory Cellan Jones menilai, tidak mengherankan kalau Google menarik denda yang diserahkannya kepada Uni Eropa. Menurutnya, tindakan Vestager memutuskan melawan raksasa pencari tersebut merupakan tembakan pertama dalam kampanye agar semakin meluas.  (das/republika)