Waspada, Begini Jebakan Tilang di Traffic Light

Jumat, 25 Agustus 2017

Ilustrasi

Riauaktual.com - Berurusan dengan polisi lalu lintas atau ditilang ketika traveling sangat tidak menyenangkan. Ketika traveling, sudah pasti banyak melintasi traffic light atau terkadang disebut lampu merah atau bangjo. Nah, ternyata lampu merah ini menyimpan jebakan yang bisa membuat pengendara ditilang. Apa saja jebakan tilang di traffic light ?.

Nah, berikut ini adalah hal-hal yang sering tidak diperhatikan oleh pengemudi yang mengakibatkan ditilang oleh polisi lalu lintas. Terkadang pengemudi tidak menyadarai telah melanggar  rambu lalu lintas yang mengakibatkan ditilang.

Belok kiri ikut lampu APILL

Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), seringkali ada rambu tambahan bertuliskan Ke Kiri Jalan Terus atau Ke Kiri Ikuti Lampu.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, aturan belok kiri langsung diubah pada pasal 112 ayat (3). 

Pasal 112 ayat (3) UULLAJ menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Artinya, jika di persimapangan jalan yang ada APILL pengemudi harus waspada jebakan tilang APILL karena :

*Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah.
*Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi : Ke Kiri Jalan Terus

Rambu yang menyatakan Ke Kiri Ikuti Lampu sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan Pasal 112 ayat (3) UULLAJ semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL.

Lampu kuning

Traffic light atau APILL terdiri dari 3 warna, yaitu : merah, kuning, dan hijau. Menyala merah artinya jalan dan menyala merah artinya wajib berhenti.

Ketika APILL menyala kuning, artinya waspada atau hati-hati, apabila lampu kuning menyala anda wajib berhati-hati atau waspada karena lampu kuning adalah peringatan sebelum lampu merah atau lampu hijau akan menyala.

Tetapi di beberapa kota, apabila lampu traffic light nyala kuning setelah lampu hiijau menyala, sebaiknya berhenti karena kadang ada jebakan tilang lampu kuning.

Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah (traffic light), saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Marka garis

Marka garis tidak putus di traffic light, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Biasanya dipasang di tempat tempat yang mengandung bahaya, misalnya tikungan, tanjakan, turunan, sebelum zebra cross, sebelum traffic light, atau tempat yang ramai.

Jika melintasi marka jalan tidak putus, maka polisi lalu lintas akan menilang pengemudi yang melanggar rambu marka jalan tidak putus.

Nah, itu dia 4 jebakan tilang di traffic light. Yang pasti mengemudilah secara aman ketika traveling, jangan pernah melanggar rambu lalu lintas. (www.erianggorokasih.com)