Diminta Pulangkan Mobdin Karena Tunjangan Naik, Sekwan: Kita Tunggu Surat BPKAD Pekanbaru

Kamis, 10 Agustus 2017

ilustrasi (int)

Riauaktual.com - DPRD Kota Pekanbaru, segera mengembalikan seluruh Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemko Pekanbaru yang saat ini telah digunakan menyusul adanya tunjangan kenaikan transportasi dari rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kita tunggu surat dari BPKAD Pekanbaru terkait pengembalian mobil dinas. Dengan surat edaran itu, Kami akan surati seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang memakai mobil," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Drs Ahmad Yani, saat dikonfirmasi, Kamis (10/08/17).

Sebagaimana diketahui, DPRD kota Pekanbaru sudah mengesahkan dan menetapkan Perda yang berkaitan dengan hak keuangan dan fraksi pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru, yang dijadikan lembaran daerah dan berlaku 1 Agustus 2017.

Saat ini katanya, jumlah Mobdin yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru kurang lebih 40 unit. Keseluruhan Mobdin ini digunakan sebagai sarana transportasi bagi wakil rakyat dalam menjalankan kinerjanya.

"Yang jelas kita akan berkoordinasi terus dengan BPKAD Pekanbaru soal Mobdin ini. Karena dalam aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 itu ada tunjangan transportasi. Namun, bisa jadi tunjangan itu tidak diambil, transportasi tetap digunakan. Makanya nanti diinformasikan kembali," ungkapnya.

Ditanya berapa besaran nominal tunjangan transortasi bagi para wakil rakyat ini setelah PP 18 Tahun 2017 diterbitkan, Sekwan mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Alasannya, dalam Draft Ranperda hak keuangan tersebut, hanya mengatur secara umum.

"Saya tidak tahu. Tapi nominalnya diketahui saat Perda nya dijadikan lembaran daerah. Semuanya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah juga," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda hak keuangan dan admistrastif pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti membenarkan adanya kenaikan tunjangan yang didapatkan dari DPRD Kota Pekanbaru.

Dikatakannya, antara Pimpinan dan Anggota, ada angka yang tidak sama dari tunjangan yang diterima. "Sekarang ini Ketua DPRD Pekanbaru menerima representasi Rp2,1 juta. Wakil ketua menerima Rp1,8 juta dan Anggota DPRD Rp1,5 juta," terangnya.

Menurut Ida, kenaikan nanti akan bervariasi setelah terbitnya Perda. Untuk ketua DPRD Pekanbaru menerima representasi (gaji pokok) setara dengan Walikota, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru menerima 80 persen dan anggota menerima 75 persen dari uang representasi saat ini.

Untuk mobil dinas, katanya, bila Pemko Pekanbaru tidak menyediakan, biaya tunjangan transportasi akan diganti dengan nilai nominal yang sesuai dengan PP 18 Tahun 2017.

"Angkanya ini belum ada, karena masih menunggu aturan Permendagri dulu," katanya.

Tunjangan jabatan juga ikut naik sebesar 145 persen dari uang representasi. Awalnya Rp2,28 juta (anggota dewan) menjadi Rp6,61 juta.

Sementara tunjangan komunikasi intensif mengalami kenaikan drastis. Setiap bulan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru menerima Rp6,3 juta. Dengan aturan terbaru, nilainya bisa mencapai 7 kali dari uang representasi ketua DPRD sekarang Rp2,1 juta.

Artinya, tunjangan komunikasi intensif yang diterima mencapai Rp14,7 juta. Dengan kenaikan senilai Rp8,4 juta.

Meski begitu, Ida enggan membocorkan nilainya kenaikan dengan alasan masih menunggu aturan yang dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Sekarang uang tunjangan komunikasi intensif dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru sebesar Rp8 juta. Dan wakil Ketua DPRD Pekanbaru Rp6 juta," jelasnya.

Nominal yang sama diterima untuk tunjangan reses, yakni Rp14,7 juta. Ida juga membocorkan saat ini ada tiga kategori pengelompokan yang diterima dari uang reses. Untuk kategori tinggi menerima 7 kali uang representasi ketua DPRD, sedang 5 kali dan rendah 3 kali.

"Angkanya belum dapat. Kalau sekarang uang reses di Kota Pekanbaru masuk dalam kategori kelompok tinggi. Apakah nanti masuk dalam kategori tinggi atau sedang. Tergantung kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Dari data yang dihimpun, take home pay (penghasilan dibawa ke rumah) yang diperoleh saat ini dengan berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokeler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD, keseluruhannya berkisar antara Rp24-25 juta untuk pimpinan. Sementara, anggota sekitar Rp20-21 juta.

Merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini.

Bila meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti sebagai wakil rakyat, mereka mendapat uang jasa pengabdian. Bila masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi dengan nilai total Rp9,45 juta.

Tunjangan komunikasi intensif, sebelumnya setiap bulan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru menerima Rp6,3 juta. Dengan aturan terbaru, nilainya bisa mencapai 7 kali dari uang representasi ketua DPRD sekarang Rp2,1 juta.

Secara hitung-hitungan, tambahan take home pay Rp 36,88 juta. Artinya, anggota dewan menerima gaji dan tunjangan dengan nilai total Rp 63,56 juta setiap bulan. (bir)