Pembawa Kabur Gadis di Bawah Umur Asal Bengkalis, Tertangkap di Banten

Rabu, 19 Juli 2017

Anggota Polres Bengkalis Anggun Apriansyah bersama rekan mengamankan pelaku Ozi dijalan Hos Cokroaminoto Ciledug Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Tan

Riauaktual.com - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Asruzi alias Ozi, 19 Tahun, lantaran membawa kabur perempuan di bawah umur berisial S, 15 Tahun.

"Pelaku membawa lari korban selama 14 hari,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim AKP Aritonang kepada sejumlah wartawan Rabu, (19/7/2017).

Menurutnya pelaku ditangkap pada Minggu, 16 Juli 2017 sekitar pukul 12.50 WIB oleh tim Kanit IV PPA Sat reskrim Polres Bengkalis Bripka Marwanto bersama anggota Opsnal Polres Bengkalis Brigadir Dede Apriansyah serta anggota Unit I Pidum  Brigadir Anggun Apriansyah.  

Ia menjelaskan, selain dilakukan penangkapan terhadap pelaku Asruzi alias Ozi yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak gadis di bawah umur berinisial S, 15 Tahun. Pada hari bersamaan mengamankan korban S, yang merupakan warga desa Wonosari, kecamatan Bengkalis.

"Awalnya Ozi ditangkap dekat Bengkel Tambal Ban dijalan Hos Cokroaminoto Ciledug Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Tangerang Propinsi Banten. Setelah di introgasi Ozi memberitahuan keberadaan S, disebuah kedai Kelontong. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bengkalis, sedangkan korban S dikembalikan kepada kedua orangtuanya di Bengkalis,” katanya.

Dikatakannya, atas perbuatannya pelaku Ozi yang merupakan warga Jalan Kamplas RT 001 RW 004 kel / desa kamplas kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara tersebut diancam pasal berlapis, yakni Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur.

"yang mana ancaman hukumannya 7 tahun penjara, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya . (Man)