Terkait Setoran ke Pokja, Kejaksaan Negeri Bengkalis Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 15 Juli 2017

Ketua Pokja Firwanto

Riauaktual.com - Santernya pemberitaan terkait proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis tahun 2017 yang terindikasi adanya gratifikasi ataupun masalah setoran kepihak pihak tertentu untuk memuluskan proyek, menjadi atensi dan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis.

"Informasi dugaan setoran hingga indikasi gratifikasi sudah terdengar sejak dimulainya proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis tahun 2017 ini. Apalagi santer diberitakan akhir-akhir ini oleh media yang menyebut salah satu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Firwanto meminta setoran agar dimenangkan. Ini menjadi perhatian serius tim penyelidikan pihak Kejaksaan negeri Bengkalis," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Rahman Dwi Sahputra ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2017).

Terkait hal tersebut, Ia juga mengatakan, Kejaksaan dalam beberapa hari ini telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti, guna menindak lanjuti. Jika hal tersebut benar, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sesuai alat bukti.

"Mungkin bukan hanya Pokja, akan tetapi beberapa pemenang yang sudah terpilih bisa kita minta keterangan," ungkapnya

Sebelumnya salah seorang rekanan berinisial A mendapatkan telepon dari anggota Ketua Pokja Firwanto meminta setoran sekitar 15 persen dari harga penawaran perusahaan yang kegiatannya berada di kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Bantingan saja 7 persen. Diminta setorang hingga 15 persen. Apa yang rekanan dapat lagi. Ujung- ujung dikemudian hari bermasalah pada pekerjaan rekanan yang disalahkan. Bukan hanya 15 persen saja bahkan ada yang minta hingga 17 persen,” katanya.

Menanggai hal tersebut Ketua Pokja Firwanto belum berhasil dimintai keterangan dalam dugaan setoran yang ditujukan kepada dirinya.

 

Laporan : Putra