Skandal Mega Korupsi Rp4,8 Miliar, Bustami HY Kembali Mangkir Panggilan Penyidik Kejaksaan

Rabu, 12 Juli 2017

Bustami HY saat diwawancari sejumlah wartawan diruang kerjanya.

RIAUAKTUAL.COM-  Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hubbul Wathan Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar terus berlangsung. Lagi- lagi Bustami yang merupakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis Rahman Dwi Sahputra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arief S Nugroho kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/7/2017) dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Iya, Bustami dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Yang penuhi panggilan penyidik hari ini (Selasa,red) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tajul Mudaris yang saat ini menjabat sebagai Plt dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis,”ungkap Arief S Nugroho.

 Selain Plt Tajul Mudaris yang penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Arief S Nugroho menyebutkan sebagai bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Maliki penuhi panggilan. “Hari ini, ada dua pejabat penuhi panggilan penyidik, diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hubbul Wathan Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar,” kata Arief S Nugroho lagi.

Ia mengatakan, pembangunan gedung Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hubbul Wathan Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dikerjakan oleh perusahaan PT. Cahaya Laksamana Putra Abadi (CLPA) tahun 2016 lalu dengan anggaran Rp. 4,8 M yang telah diterminj 100 persen.

“Namun dalam pembangunan dan penganggaran diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang saat ini kondisi bangunan tersebut sangat prihatin, ”katanya.

Terpisah Plt Tajul Mudaris ketika dijumpai sejumlah wartawan usai dirinya diperiksa mengakui dirinya memenuhi panggilan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Angaran (KPA) saat menggantikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya H Ngawidi. 

“Iya, saya tadi dimintai keterangan sehubungan dengan proyek Kampus STAI Hubbuil Wathan di Duri, karena saat itu saya sebagai KPA pengganti H Ngawidi,”akui Tajul Mudaris.

Sebelumnya pejabat yang diduga terlibat penuhi panggilan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ngawidi, Ketua Yayasan Hubbul Wathan Buya Hamka, Konsultan Perencana, Kabag Persidangan Sekwan Misran dan Kabag Keuangan Dinas PU Adi Rahman. (Putra)