Parah,, Anggota Satpol PP cabuli ABG hingga hamil

Selasa, 09 Mei 2017

ilustrasi

Riauaktual.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya karena mencabuli remaja belasan tahun hingga hamil.

SMR (45), warga Rusun Sombo Surabaya ini dilaporkan ibu korban, FS (16), yang mengaku sudah disetubuhi pelau sebanyak dua kali di rumah temannya hingga hamil tiga bulan.

“Berdasarkan laporan Polisi tersebut, pada tanggal 6 Mei lalu, Wali kota Surabaya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada salah satu anggotanya yang terlibat dalam kasus pidana ini,” ujar AKBP Shinto seperti dilansir laman Tribratanews, kemarin.

Selain dipecat dari anggota Satpol PP, SMR juga harus siap mendapat ganjaran, karan telah melanggar Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara.

“Kami tidak memandang status tersangka sebagai seorang Satpol PP, karena hal ini merupakan pertanggungjawaban tersangka secara pribadi," kata Shinto.

"Selain terjerat masalah pidana, pelaku juga menerima sanksi tegas dari Walikota Surabaya karena telah diberhentikan sebagai seorang Pegawai Satpol PP,” tutupnya.