Dipecat, Mantan Polisi ini Menang Gugat Kapolda Riau di MA

Rabu, 19 April 2017

ilustrasi

Riauaktual.com - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan yang diajukan seorang mantan Anggota Polsekta Tenayan Raya, Rolly Yendra, atas pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dirinya oleh Kapolda Riau pada tahun 2016 lalu.

Wahyu SH, selaku Kuasa hukum Rolly mengatakan, dikabulkannya gugatan itu berdasarkan putusan MA nomor  512 K/TUN/2016 dengan majelis hakim yang dipimpin Dr Yosran SH MH, Is SudaryonoSH MH dan Dr Irfan Fachruddin SH CN.

"Surat keputusan MA ini baru kami terima pada tanggal 10 April 2017. Selanjutnya, surat ini akan kami sampaikan ke Polda Riau," papar Wahyu, Rabu (19/4/17) di Pekanbaru.

Putusan majelis hakim MA itu menyatakan, membatalkan Surat Keputusan Kapolda Riau nomor Kep/33/I/2016 tanggal 21  Januari 2016 tentang pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian atas nama Rolly Yendra. Kemudian, memerintahkan tergugat (Kapolda Riau) untuk mencabut SK Kapolda tentang pemberhentian Rolly.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semula sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," jelas Wahyu.

Untuk diketahui, Rolly dipecat karena terlibat kasus dugaan Narkotika dan dihukum empat tahun penjara. Dia pun langsung dipecat dengan tidak hormat.

Merasa tidak bersalah, Rolly kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru atas SK pemecatannya dirinya itu. Oleh majelis hakim, gugatan Rolly itu dikabulkan.

Pihak Polda Riau kemudian banding ke PT TUN di Medan. Hasilnya, PT TUN medan memutuskan tidak berwenang menyidangkan gugatan itu.

Lalu, Rolly mengajukan kasasi ke MA. Oleh majelis hakim MA, mengabulkan gugatan Rolly tersebut. (nur)