Pagi tadi Dit Res Narkoba Polda Riau musnahkan barang bukti Narkotika

Senin, 30 Januari 2017

pemusnahaan barang bukti

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (30/01/2017) sekitar pukul 10.00 wib. Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari Ganja seberat 1.362, 83 gr dan shabu seberat 38,69 gr.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejumlah 9 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang laki-laki.

“Keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo S.IK.,M.M.

Barang bukti berupa sabu dan ganja selanjutnya dimasukan kedalam air dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang. Untuk barang bukti ganja pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau diwakili oleh Kabag Wassidik AKBP Syansul serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Riau, Pengadilan Negeri Riau, Balai Besar POM Riau, BNP Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Prov. Riau, dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun bahkan hukuman mati.” tutur Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.