Tertib Helm Dan Sabuk Keselamatan, 51 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Rabu, 11 Januari 2017

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Riauaktual.com - Sebanyak 51 pelanggaran lalu lintas terpaksa diberikan sanksi tilang oleh jajaran lalu lintas Polresta Pekanbaru. Dua hari pelaksanaan operasi rutin yang bertema bulan tertib lalu lintas dengan sasaran tidak menggunakan helm dan safety belt ini telah menilang 37 pelanggaran tidak pakai helm dan 14 pelanggaran tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
 
Dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, S.Ik, M.Ik pihaknya sebelumnya telah memetakan lokasi rawan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

"Kita telah tempatkan personil di lokasi lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, nantinya personil akan melakukan patroli di zonanya masing masing dengan sasaran utama pengendara yang tidak pakai helm dan penggunaan sabuk keselamatan," terang Kasat Lantas kepada Riauaktual.com, Rabu (11/1).
 
Selama penindakan di lapangan banyak pengendara yang terlalu sepele terhadap keselamatan dirinya maupun yang dibonceng. Rata-rata pengendara juga masih dalam kategori usia muda. Mendapati hal demikian Budi mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar lebih peduli akan keselamatan diri sendiri selama berkendara.

"Kita imbau kepada pengguna jalan khususnya sepeda motor agar selalu gunakan helm yang SNI saat berkendara, jagalah keselamatan diri sendiri saat berkendara. Helm merupakan pelindung kepala yang berfungsi untuk mengurangi efekbenturan terhadap kepala apabila terjadi kecelakaan," imbau Budi. (sar)