Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan
Riauaktal.com - Dengan alasan belanja modal berkurang, maka Pemko Pekanbaru terpaksa mengorbankan tunjangan beban kerja (TBK) pegawai selama 2 bulan, yakni November dan Desember.
"Kita gini, menyusun APBD itu ada rambu-rambu banyak, kemudian dievaluasi gubernur, belanja modal kita kurang, kita terpaksa mengurangi belanja pegawai, honor tunjangan-tunjangan selain gaji, honor itu tergantung kemampuan daerah," kata Plt Kepala BPKAD Alek Kurniawan, saat dikonfirmasi di DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (11/01).
Dijelaskannya, bahwa dalam 1 bulan tunjangan beban kerja (TBK) seluruh pegawai Pemko Pekanbaru Rp16,7 miliar, namun dominan adalah guru yang mencapai Rp9,8 miliar. Pemko tidak membayar tunjangan pegawai ini untuk 2 bulan dengan nilai Rp33 miliar lebih.
Dengan tidak dibayarkannya tunjangan beban kerja pegawai ini, tambah Alek, bukanlah sebuah pelanggaran karena menurutnya, pembayaran tunjangan didasarkan kepada kemampuan keuangan daerah.
"Keuangan daerah yang tidak memungkinkan kita bayarkan, jadi bukan kita hapus, melainkan tidak mampu membayarkannya. Kalau keuangan daerah kita surplus kita akan tambah (nilai tunjangan)," pungkasnya. (mad)