Waduh, 430 Koperasi di Pekanbaru Dibubarkan

Selasa, 10 Januari 2017

ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru membekukan 430 koperasi. Koperasi yang dibekukan sudah tidak aktif dari tahun 2016 lalu.

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Arsiansyah. Kata dia, pembekuan itu sudah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian. "Yang akan dibubarkan ini dipastikan benar-benar bubar karena sudah ada SK dari pusat," kata Ardiansyah di Pekanbaru, kemarin.

Kata Ardiansyah, nama-nama koperasi yang dibekukan bisa diliat langsung di web resmi dinas koperasi www.kumkm.pekanbaru.go.id.

"Adanya kasus seperti ini, bagi masyarakat yang berkeinginan mendirikan koperasi, sebaiknya jangan langsung membentuk badan hukumnya," kata dia.

Tapi, kata dia, jalani dulu pra koperasinya minimal selama tiga bulan. Sudah paham dan jelas mengelola koperasi baru dibentuk badan hukumnya.

"Jangan pula nanti setelah ada badan hukum lalu terjadi masalah, akhirnya dibubarkan. Dari itu, pahami dan jalankan saja dulu koperasinya baru bentuk badan hukum," imbuhnya. (Dr)