Pemerintah sudah blokir 800.000 website, 90 persennya situs porno

Ahad, 08 Januari 2017

ilustrasi

Riauaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat telah memblokir sebanyak 800.000 situs hingga Desember 2016. Pemblokiran dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat ke pemerintah melalui kemenkominfo.

"Hampir 800.000 yang laporan masuk sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, seperti dikutip dari merdeka.com, kemarin.

Dia menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena situs memuat konten negatif, seperti provokatif, menyebarkan paham radikal maupun berita hoax. Di mana, sebanyak 90 persen dari 800.000 situs yang diblokir merupakan situs porno.

"Pemblokiran ini tahap warning, masih bisa diproses secara hukum," ujarnya.

Samuel membantah, dari 800.000 situs yang diblokir tersebut ada media online yang sesuai dengan kaidah jurnalistik. Sebab, dia mengatakan, media yang diblokir hanyalah media yang tak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan sering memuat berita bohong.

"Kita belum pernah blokir media jurnalistik. Yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya," katanya.

Pemblokiran, kata dia, merupakan sikap tegas dari pemerintah agar media yang mengaku media jurnalistik harus terlebih dahulu mengikuti kaidah dalam hal pemberitaan dan terdaftar di Dewan Pers. Pemblokiran juga dilakukan agar masyarakat dapat cerdas dalam menyaring informasi khususnya di internet.