Ingat, MUI sepakat dangdut dengan penyanyi berpakaian vulgar dilarang

Ahad, 08 Januari 2017

Penyanyi dangdut tarling. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Riauaktual.com -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mendukung langkah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri melarang warga menggelar pertunjukan dangdut yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar saat hajatan. Hal itu karena dapat memicu keributan dan perbuatan tidak baik.

"Memang sudah dibicarakan kepada kami, itu juga masukan dari kami. Tujuannya memang agar mengurangi adanya keributan dan dampak dari vulgar itu juga kan dapat merangsang orang berbuat tak baik," ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, seperti dikutip dari merdeka.com, hari ini.

Terkait pelarangan itu, kata Jasmaryadi, MUI dan Polri sepakat hal-hal yang dapat menimbulkan dampak dari kegiatan yang berpotensi negatif harus dikurangi. "Sedikit demi sedikit, masyarakat harus bisa menghindari kegiatan atau perilaku yang tak sesuai dengan akidah," ujarnya.

Kalau hiburan itu bisa-biasa saja, kata dia, tidak masalah. Namun, jika sampai menimbulkan hasrat kebirahian atau nafsu syahwat yang akan muncul tentu bakal dilarang.

Tentunya, MUI sangat mendukung upaya Polresta Tangerang yang meminimalisir peristiwa tindakan kriminal. "Sudah kami sudah mendengar, karena kami juga yang memberikan masukan. Kami setuju Kapolres memberikan instruksi kepada para Kapolsek untuk tidak memberikan izin keramaian," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Polsek harus menghentikan pertunjukan dangdut dengan biduan berpakaian vulgar karena bisa memicu keributan dan kejahatan. Ia juga meminta kepala kepolisian sektor turun langsung mengecek pertunjukan-pertunjukan dangdut dan menghentikan pertunjukan yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar.