Biaya Urus STNK Naik, Honda Siap-siap Naikkan Harga Motor

Sabtu, 07 Januari 2017

Target Penjualan Motor Honda (VIVA.co.id/Muhamad Solihin)

Riauaktual.com -  Seluruh Agen Pemegang Merek (APM) otomotif di Tanah Air menyiapkan strategi baru terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang mulai berlaku hari ini, Jumat 6 Januari 2016.

Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Menanggapi hal tersebut, Honda mengaku tidak akan tergesa-gesa menaikkan harga jual motor. Hingga saat ini PT Astra Honda Motor, mengaku masih harus melihat implementasi yang berlaku terkait peraturan yang berlaku.

"Terus terang kami belum menaikkan harga resmi on the road. Kami masih melihat kondisi aktual di lapangan karena pelaksanaannya mulai hari ini sehingga kami masih memonitor. Kami belum tahu implementasinya," kata General Manager Sales Division PT Astra Honda Motor, Thomas Wijaya, seperti dikutip dari viva.co.id, harini.

Thomas juga mengatakan, jaringan Honda akan meminta biaya tambahan kepada konsumen apabila peraturan tersebut memang sudah berlaku.

"Apabila memang jaringan kami melakukan pendaftaraan dan memang ada kenaikan harga, tentu mau tidak mau jaringan kami harus meminta biaya tambahan kepada konsumen kami. Sampai saat ini kami menyesuaikan keadaan di lapangan saja seperti apa," ujar Thomas.