Indef: Kenaikan Tarif Dipicu Turunnya Penjualan Kendaraan

Jumat, 06 Januari 2017

Tarif STNK Naik, Warga Antre di Samsat (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Riauaktual.com - Pemerintah telah menerbitkan peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 6 Desember 2016. Dalam PP tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Bisa ditebak, hal ini telah sukses memicu pro dan kontra.

Melihat hal tersebut, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menjelaskan bila motif kenaikan tarif tersebut adalah untuk menutupi pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin menurun.

"Kebijakan ini didasari oleh potensi penerimaan negara yang ditunjukkan grafik pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin menurun. Guna menutupi potensi kehilangan dari pembelian motor atau mobil penumpang baru," kata Nailul di Mampang, Jakarta, seperti dikutip dari viva.co.id.

Selain itu, Nailul juga menjelaskan, kinerja pelayanan pengurusan surat-surat di kepolisian masih menyisakan kerugian ekomoni bagi masyarakat juga dinilai menjadi penyebab turunnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan.

"Kerugian bagi masyarakat yaitu, biaya yang tidak diperlukan sebagai contoh biaya pengesahan (di PP terbaru), ketetapan waktu pengurusan seperti penerbitan STNK dan Nopol, penurunan produktivitas pelanggan, perekaman data seperti data Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang terekam dalam suatu database," katanya.

Sebagai informasi, Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku 6 Januari 2017 mendatang.