Pemerintah akan tindak tegas akun media sosial menyimpang

Kamis, 05 Januari 2017

ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah akan menindak tegas akun-akun media sosial yang menyimpang dengan menyebarkan berita-berita tendensius, fitnah, bohong, menyesatkan, menanamkan kebencian, atau ujaran-ujaran kebencian.

"Itu sekarang cukup merebak. Memang kebebasan boleh, negeri ini memang memberikan suatu kebebasan. Kebebasan adalah hak dalam demokrasi," kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari rimanews hari ini.

Tapi, kebebasan menurut Wiranto juga harus diimbangi dengan kewajiban untuk menaati hukum peraturan perundangan itu juga merupakan kewajiban yang harus ditaati.

Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika telah memblokir situs-situs yang dianggap menyebarkan berita hoax dan dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Terakhir, 11 media online diblokir kemkominfo, yakni voa-islam.com; nahimunkar.com; kiblat.net; bisyarah.com; dakwahtangerang.com; islampos.com; suaranews.com; izzamedia.com; gensyiah.com; muqawamah.com; dan abuzubair.net.

Wiranto mengingatkan, media sosial tidak boleh digunakan untuk hal-hal negatif. Ia menyebutkan, saat ini kondisinya sudah terlalu parah, baik yang menyerang pribadi, kelompok masyarakat lainnya, maupun kebijakan negara.

Karena itu, lanjut Wiranto, sudah ada satu rencana untuk melakukan langkah-langkah represif, terutama preventif agar kebebasan media terutama di media sosial, dapat diatur dengan baik serta dilaksanakan secara etis, bermartabat, dan tidak merugikan kepentingan nasional.

"Tentu yang sudah keterlaluan, yang sudah jelas-jelas melanggar hukum akan ditindak secara tegas," kata Wiranto.