Plt Direktur RSUD Tak Berhak Rumahkan Tenaga Honorer

Selasa, 03 Januari 2017

ilustrasi

Riauaktual.com - Pasca dikelurkannya surat edaran perihal dirumahkannya semua pegawai honorer di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan oleh Plt Direktur RSUD dr Fahdiansyah, Sp OG, hal ini memunculkan masalah baru.

Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi. Ia menyatakan, tindakan Plt Direktur RSUD Teluk Kuantan menerbitkan surat edaran memberhentikan pegawai honorer di lingkungan rumah sakit tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan sangat prematur.

"Tindakan saudara dr Fahdiansyah (Ukub) tersebut sangat tidak syah dan sangat prematur," katanya saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (03/01).

Dijelaskannya, yang mempunyai kewenangan untuk membuat surat edaran tersebut adalah sekda selaku pucuk administrasi kepegawaian berkordinasi atau melalui persetujuan bupati.

"Karena yang menerima pegawai honorer dan menggajinya itu adalah atas nama bupati atau sekda, bukan direktur RSUD," jelasnya.

Yang paling fatal sekali ujar Musliadi adalah, dr H Fahdiansyah saat ini bukanlah Direktur defenitif melainkan Pelaksana tugas. "Jadi mereka terlalu berani mengeluarkan edaran," ujarnya.

Selain itu kata Musliadi, perbuatan tersebut sangat menyakitkan hati kalangan pegawai honorer karena disaat mereka sedang diterpa belum menerima gaji selama beberapa bulan, tiba-tiba keluar surat edaran merumahkan mereka.

"Saya khawatir ini akan menimbulkan gejolak dan mengganggu kepemerintahan Mursini nanti," kesalnya.

Berkaitan dengan keadaan tersebut, DPRD akan memanggil Sekda apakah mereka sudah diberitahu atau sudah dikordinasikan terlebih dahulu. "Jika tidak, maka sekda harus panggil pejabat plt tersebut," ujarnya. (am)