Polres Pelalawan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Selasa, 03 Januari 2017

TSK Curanmor

PELALAWAN (RA) – Unit Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua oarng pelaku pencurian kendaraan bermotor, kedua orang pelaku yakni, Kefin Wauruwu (22) dan  Putra Giawa (19).

Kedua orang pelaku ini diamankan terpisah, bermula mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan ke lapangan pada Senin (2/1) sekitar pukul 23.30 WIB, tim opsnal polres Pelalawan berhasil mengamankan pelaku atas nama Kefin Waruwu, di dalam wisma sarinah km.2 Jl. Poros RAPP.

"Setelah mengamankan Kefin, kami melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap seorang pelaku lagi, lalu kita mendaparkan lokasi tersangka Putra giawa, di KM. 3 JL. Poros RAPP, Kecamatan pangkalan kerinci bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP M Faizal Ramzani SH SIK.

"Saat ini kedua tersangka sudah berada di dalam sel tahanan mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal 363 dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kasat. (bs)