Hasil putusan sela, Hakim tolak keberatan Ahok

Selasa, 27 Desember 2016

Sidang Ahok. ©Pool

HUKRIM (RA) - Sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama ( Ahok) kembali digelar di PN Jakarta Utara. Dalam sidang kali ini, hakim membacakan putusan sela yang diajukan oleh terdakwa Ahok.

Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum.

"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, Selasa (27/12), seperti dikutip dari merdeka.com.

Hakim juga mengatakan, pengusutan kasus penistaan agama yang dilakukan terhadap Ahok sah secara hukum. Hakim menilai, keberatan yang dilakukan Ahok tidak memenuhi unsur pokok perkara.

"Memerintahkan untuk melanjutkan perintah perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim.

Sebelumnya dalam keberatannya, Ahok mengungkapkan kebijakannya yang tak pernah mendiskriminasi pegawainya yang memeluk agama Islam. Bahkan, Ahok mengungkap kebijakannya membangun masjid megah di Balai Kota, menaikkan haji marbot dan penjaga makam, hingga membuat aturan PNS pulang Pukul 14.00 WIB saat bulan puasa, agar bisa buka bersama keluarga dan salat tarawih.