Tahun 2017, DPRD Pekanbaru Minta Parkir Pakai Kartu Atau Stiker

Senin, 26 Desember 2016

ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Masih maraknya juru parkir (jukir) liar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru mengharuskan pemerintah mengubah sistem penarikan uang pungutan parkir di lapangan. Baik itu pungutan retribusi maupun pajak parkir.

Kalangan DPRD Pekanbaru menyarankan, agar penarikan pungutan parkir tersebut, menggunakan sistem kartu atau stiker. Jadi, tidak ada sistem bayar di lapangan. Sistem ini diminta mulai berjalan pada awal tahun 2017 nanti. Tentunya sistem ini mengharuskan kerjasama beberapa instansi terkait.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Senin (26/12) mengatakan, pihaknya sengaja menyarankan sistem kartu atau stiker ini, agar tidak ada lagi parkir liar lagi. Kartu atau stiker ini bisa didapatkan di Dishub (parkir di tepi jalan) dan di Dispenda (parkir di mal dan hotel).

Kartu ini nanti bisa berlaku satu tahun, atau paling minim enam bulan.
"Cara lainnya juga bisa bekerjasama dengan Samsat. Jadi, di saat masyarakat membayar pajak ranmornya, bisa langsung dibayarkan untuk parkir satu tahun. Selanjutnya masyarakat tersebut diberikan kartu atau stiker," terang Azwendi, seperti mengutip Tribunpekanbaru.com.

Saran ini berlaku untuk tarif parkir sesuai Perda No 3 Tahun 2009, yakni roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000, serta tarif parkir baru yang rencananya akan diterapkan pada pertengahan tahun 2017 mendatang.

"Apalagi Perda Parkir baru, catatan dari rekomendasi Gubernur Riau, pengelolaan parkir tidak diperbolehkan pihak ketiga. Saran kita tadi kan cocok dan sangat tepat dijalankan. Makanya, mulai awal tahun kita minta diterapkan," tegas politisi Demokrat ini.