Anggaran pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian diduga bocor

Senin, 26 Desember 2016

Ilustrasi

EKONOMI (RA) - Center For Budget Analysis (CBA) menduga ada penyimpangan anggaran pengadaan pupuk tahun 2015 dan 2016 di Kementerian Pertanian.

“Pengadaan pupuk tahun 2015 sebesar Rp.446 juta dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp.19,7 juta. Pada tahun 2016, pengadaan pupuk sebesar Rp. 3,251,593,000 dan berpotensi merugikan Negara sebesar Rp.331,722,000. Jadi, potensi kerugian Negara tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp.351,448,400,” kata Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA dalam keterangan tertulis hari ini, seperti dikutip dari rimanews.

Selain potensi kerugian negara, lanjut Jajang, ada juga kejanggalan realiasasi anggaran. “Bila melihat alokasi anggaran untuk proyek pupuk dan pestisida di Dirjen Prasarana dan sarana Pertanian pada tahun 2016 sebesar Rp.371.2 miliar, kok yang dillelang oleh kementerian pertanian untuk proyek pupuk hanya sebesar Rp. 3,251,593,000? Jadi, sisa alokasi anggaran ini kemungkinan tidak sangat jelas, dan sangat mencurigakan.”

“Padahal, alokasi untuk proyek nit pengelola pupuk organik mendukung desa organik mencapai sebesar Rp.185.5 miliar dan layanan penyaluran pupuk bersubsidi sudah mencapai Rp.130 miliar,” tambahnya.

Oleh karena itu, Jajang meminta aparat hukum untuk membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan pupuk ini.