2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Kampar

Ahad, 25 Desember 2016

tersangka bersama barang bukti

RIAU (RA) - Polres Kampar kembali meringkus 2 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, di wilayah Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang dan di Jalan D.I. Panjaitan Kec. Bangkinang Kota.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (23/12) sekira pukul 18.30 wib, terhadap JA (LK 30) warga Desa Salo yang kedapatan oleh anggota Polres Kampar tengah membawa 2 paket besar shabu-shabu seberat 4,20 gram di wilayah Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang.

Usai menangkap JA, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan didapat informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Bangkinang Kota.

Selanjutnya pada Sabtu (24/12) dinihari sekira pukul 00.30 wib, petugas berhasil menciduk satu tersangka lainnya, yaitu IB (LK 32) dirumahnya yang berlokasi di Jalan D. I. Panjaitan Bangkinang Kota, bersama tersangka IB ini turut diamankan 2 paket kecil shabu-shabu seberat 0,44 gram.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi, seperti yang dikutip dari tribrata hari ini, membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Tapip bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Tapip bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.