Kejari Rohil Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp5 Miliar

Kamis, 22 Desember 2016

Kejari Rohil

RIAU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (sprindik) perkara korupsi sepanjang 2016. Perkara itu yakni tipikor di dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) serta dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

"Kejari telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp104.500.000 yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara yaitu Rp65 juta dalam perkara kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas pada DKPP tahun anggaran 2015 serta Rp39.500.000 dalam perkara atas nama terpidana Job Tarigan," terang Kajari Rohil Bima Suprayoga SH melalui kasi intel Odit Megonondo SH didampingi kasi pidum Sobrani Binsar dan kasi pidsus Amriyansah SH pada ekspose di kejari, Bagansiapiapi, Kamis (22/12/2016).

Selain itu kejari telah melakukan penyelamatan aset negara berupa tanah berlokasi di Dumai dalam perkara tipikor di Bank Riau Kepri atas terpidana Zulisman dengan nilai aset Rp5 miliar.

Odit menambahkan pencapaian kinerja kejari Rohil untuk seksi pidum berhasil menangani sekitar 643 perkara yang didominasi kasus narkotika sebanyak 191, tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 314 perkara serta pencabulan sebanyak 54 kasus.

"Selain itu untuk bidang perdata dan tata usaha melaksanakan sebanyak 37 MoU, Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 3 litigasi dan 20 non litigasi serta 8 Legal Opinion (LO)," kata Odit.

Dalam seksi intelijen pihaknya mengelar progam jaksa masuk sekolah dengan sasaran 12 kegiatan dan penyuluhan hukum di 7 kecamatan.

Dengan berbagai penanganan dan kegiatan itu terang Odit kejari Rohil tercatat mendapatkan penghargaan peringkat pertama prestasi kerja bidang tindak pidana umum dari Kejati Riau serta peringkat pertama program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tipikor dari Kejati Riau. (dr)