Bahas KUA-PPAS Tahun 2017 Rapat Banggar dengan TAPD Berjalan Alot

Rabu, 21 Desember 2016

KUA-PPAS

RENGAT (RA) - Badan anggaran (Banggar) DPRD Inhu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daearah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Inhu belum sepakat tentang penetapan KUA PPAS tahun anggaran 2017.

''Rapat penetapan KUA PPAS tahun 2017 antara Banggar dengan pihak TAPD Pemerintah Kabupaten Inhu sudah dua kali dilakukan di ruang Banmus namum belum ada hasil kesepakatan,'' ujar anggota banggar DPRD Inhu, Suharto SH kepada wartawan di kantor DPRD Inhu, Rabu (21/12)

Ia mengatakan, adapun pembahasan KUA PPAS berjalan dengan alot hingga dua kali rapat belum ada kesepakatan dikarenakan silva tahun anggaran 2016 belum dimasukkan di dokumen KUA-PPAS tahun 2017. Dimana KUA PPAS tahun 2017 berjumlah sebesar Rp. 1,3 trliun sebelum dimasukkan silva tahun anggaran 2016.

''KUA- PPAS tahun 2017 sebesar 1,3 triliun dari retribusi PAD dan Dipa sementara silva belum dimasukkan sehingga selama dua kali rapat terjadi argument dari pihak Banggar dan pihak TAPD hingga belum ada kesepakatan,'' jelasnya.

Rapat KUA-PPAS antara banggar DPRD Inhu dengan TAPD dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada hari Selasa.

“Jadi, jangan disalahkan dewan tidak membahas KUA-PPAS, tapi sudah berjalan proses pembahasannya dengan agenda di Banggar untuk menetapkan APBD tahun 2017, tapi karena silva tidak dimasukkan sehingga dilanjutkan pekan depan,'' ucapnya.

Ditambahkannya, KUA PPAS tahun 2017 dimasukkan ke DPRD Inhu melalui Sekwan pada tanggal 30 November 2016, sejogyanya KUA-PPAS tersebut dimasukkan pada bulan September untuk dibahas oleh DPRD Inhu. (Ob)