Hukum Pembunuh Sesuai Perbuatannya

Rabu, 21 Desember 2016

LSM Lira ketika berkunjung ke Polsek Pekanbaru Kota

PEKANBARU (RA) – Pihak keluarga almarhum Nurul Fallah, mengapresiasi kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota yang telah menangkap pelaku
pembunuhan berinisial Rg (28), Kamis (15/12). Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel mobil di wilayah Bogor, Jawa Barat, pukul 04.30 WIB.

Nikmatul Akbar, paman korban yang merupakan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pekanbaru, mengucapkan terimakasih terhadap kepolisian yang telah bersusah payah menangkap pelaku yang kabur mulai ke Sumatera Selatan hingga ke pulau Jawa.

“Alhamdulillah kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pembunuh kemenakan saya Nurul Fallah pekan lalu. Untuk itu saya mewakili pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah bersusah payah menangkap pelaku,” kata paman korban yang biasa dipanggil Bang Nikma itu, kepada wartawan Rabu (21/12).

Pihak keluarga berharap kepolisian secepatnya memproses perkara pelaku hingga melimpahkan kasus ini ke pengadilan, dan menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Kita tentunya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Paling tidak sesuai dengan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa keponakan saya. Pelaku harus secepatnya diadili. Itu permintaan kami,” harapnya.

Sedangkan Walikota LSM LIRA Pekanbaru, Arlek Setianto, juga turut mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bekerja sungguh-sungguh menangkap
pelaku pembunuhan keponakan Pak Nikma, Bendum LSM Lira Pekanbaru.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pembunuh kemenakan Bendum kami Pak Nikma. Meski kasus cukup memakan waktu hampir sebulan, namun kita maklum karena pelaku cukup merepotkan polisi yang kabur ke beberapa daerah, sehingga menyulitkan upaya
penangkapan,” tutur Arlek Setianto.

Ditambahkan Pak Arlek, Senin (19/12) pukul 14.00 WIB, para pengurus inti LSM LIRA Pekanbaru juga sudah berkunjung ke Mapolsek Kota Pekanbaru dalam rangka memastikan penangkapan pelaku sekaligus memberikan apresiasi terhadap kepolisian.

“Kemarin yang datang berkunjung saya sendiri, Sekda Lira Harmen Fadli, Bendum Nikmatul Akbar dan Wakil Sekda Pak Syafri Kamal. Ini sebagai bentuk
apresiasi kita terhadap kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Pekanbaru Ridwan Comeng, menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus penganiayaan yang berujung kematian ini hingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita akan terus mengawal penanganan kasus ini. Tentunya kita minta kepolisian segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelaku dan segera
melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” pintanya.

Sedangkan Sekretaris Daerah LIRA Pekanbaru, Harmen Fadli, mengharapkan pihak keluarga terus bersabar dalam menghadapi kasus ini. Berhubung pelaku
sudah ditangkap, keluarga bisa bernafas lega sembari berharap kasus ini segera disidangkan.

“Saya meminta keluarga bersabar. Tentunya nantinya kita akan mengharapkan hakim bisa menghukum pelaku yang setimpal dengan perbuatannya,” singkat
pria yang akrab disapa Boma itu.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan Nurul Fallah terjadi Senin (7/11/2016) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Persoalannya terbilang sepele,
hanya gara-gara teh telur di sebuah kedai nasi goreng di jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Saat itu, korban memesan minuman teh telur. Namun, karena merasa pesanannya terlalu lama. Korban bertanya kepada pelaku yang langsung marah dan
bergegas mengambil pisau yang ada di gerobak nasi gorengnya.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menghujamkan pisau tersebut ke perut korban. Sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Tapi, nyawa
korban tak dapat ditolong.

"Korban meninggal dalam perawatan medis karena satu luka tikaman di perut Mengenai Hulu Hatinya, sedangkan pelaku melarikan diri," ujar Kapolsek
Pekanbaru Kota, Kompol Willy Adrian.

Pelaku sendiri ditangkap di Jawa Barat. Usai dilakukan interogasi, tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pekanbaru Kota untuk
menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku. Sedangkan untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (ADI)