Banyak Terserang ISPA, Warga Desak Pengaspalan Jalan Koridor PT RAPP

Kamis, 15 Desember 2016

Puluhan warga mengadu ke DPRD Pelalawan, warga meminta agar jalan Koridor III RAPP KM 7 diaspal.

PANGKALANKERINCI (RA) - Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan warga dan tokoh masyarakat yang tinggal disepanjang median jalan koridor PT RAPP dari KM1 sampai dengan KM 7 bersama  instansi terkait, Kamis (15/12) .
 
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III  Monang Pasaribu membahas tuntutan warga yang menginginkan agar jalan koridor yang kondisinya jalan tanah berkerikil itu agar ditingkatkan dengan diaspal atau di rigit sehingga warga tak lagi menghirup debu berkepanjangan .
 
" Ya kita baru menerima puluhan tokoh masyarakat yang tinggal disepanjang jalan koridor dari KM1 sampai KM 7 yang ingin menyampaikan keluhannya, selain masyarakat juga hadir dari Instansi terkait seperti Dishutbun, Dishubkominfo, Bapeda dan juga perwakilan dari PU, dan rapat tersebut kita membahas soal tuntutan warga yang menginginkan jalan koridor sepanjang 7 KM itu supaya ditingkatkan menjadi jalan aspal atau jalan rigied sehingga tidak ada lagi warga yang sakit akibat menghirup debu dari aktifitas kendaraan yang melintasi jalan itu," terang Monang Pasaribu.
 
Menurutnya, bahwa dari hasil keterangan warga terkait desakan mereka yang meminta pengaspalan jalan koridor, hal ini dikarenakan tidak sedikit warga yang jadi korban terkena penyakit ISPA yang disebabkan oleh debu dari jalan tersebut, dan itu dirasakan oleh mereka sejak jalan itu dioperasikan, dan satu-satunya agar warga tak lagi terkena ISPA maka jalan Koridor sepanjang 7 KM tersebut harus diaspal, sebab sekitar sepanjang itu kanan kiri jalan dijadikan lokasi pemukiman warga padat penduduk saat ini.
 
Dari hasil rapat yang digelar maka dihasilkan beberapa masukan untuk bisa mewujudkan permintaan pengaspalan jalan koridor tersebut, yaitu DPRD akan mengajukan peninjauan ulang terhadap status jalan Koridor tersebut supaya dijadikan jalan umum, dan selanjutnya baru bisa di lanjutkan rencananya yaitu pengaspalan jalan yang dimaksud.
 
"Sebab kalau saat ini statusnya jalan Koridor siapapun gak bisa membangun jalan itu sebelum dikeluarkan dari statusnya yaitu jalan koridor, setelah sudah keluar dari status jalan koridor dan menjadi jalan umum baru nanti kita proses selanjutnya mau dibangun aspal atau rigid, dan siapa yang akan membangun, pemerintah daerah atau perusahaan atau sharing budget antar keduanya," ungkap politisi Partai Demokrat ini. (jyp)