Walhi Riau Bakal Laporkan Hakim Sorta ke Komisi Yudisial

Selasa, 22 November 2016

Sidang gugatan pencabutan SP3 kasus pembakaran hutan

PEKANBARU (RA) - Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Iven Sembiring, berencana akan melaporkan hakim Sorta Ria Neva, setelah putusannya menolak gugatan Praperadilan soal dihentikannya penyidikan (SP3) Perusahaan Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Polda Riau.

Iven bakal melaporkan Sorta Ria Neva ke Komisi Yudisial (KY), terkait beberapa hal yang dinilainya sudah melanggar kode etik selaku hakim, di mana Sorta adalah hakim tunggal yang menangani gugatan yang dilayangkan Walhi terhadap putusan SP3 tersebut.

"Saya nggak ngerti, kalau hakimnya Sorta terus, dalam Praperadilan PT SRL atau 15 perkara lainnya, sampai kapan pun tidak akan bisa dicabut SP3 ini, karena mereka cuma melihat SPDP. Tanpa melihat alat bukti apa yang kurang dalam penghentian penyidikan ini," sesal Iven usai sidang.

"Dalam proses praperadilan ini, Sorta selalu bilang begini, masyarakat kenapa tidak bermitra dengan perusahaan, dan saya rasa itu melanggar kode etik hakim, dan kami akan pelajari lagi, dan kami akan laporkan Sorta ke KY," tegas dia menanggapi putusan Sorta tersebut.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut bahkan nyaris memicu keributan. Massa beranggapan putusan hakim sudah melukai hati enam juta rakyat Riau yang menderita terpapar asap akibat kebakaran lahan dan hutan milik perusahaan.

Namun apa daya, Sorta akhirnya menolak gugatan dari Walhi Riau atas beberapa pertimbangan, hingga buntutnya mahasiswa kesal dan melampiaskannya dengan berteriak meminta keadilan. Aksi mereka sempat mendapat hadangan pihak keamanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (ozy)