Wawako: Alhamdulillah, KIA Sudah Bisa Diterapkan

Senin, 07 November 2016

Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE didampingi Kadisdukcapil Kota Dumai Suardi, S.sy saat melakukan lounching KIA

DUMAI (RA) - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai sudah mulai menerbitkan dan melakukan percetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal itu ditandai dengan dilounchingkan serta penyerahan KIA kepada sejumlah perwakilan anak sekolah oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo di Ballroom Hotel Comfort Dumai, Senin (7/11).

Launching KIA dihadiri Bidang Administrasi Kependudukan Kemendargri RI, Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardi S.Sy, Plt. Kepala BKBP3A Kota Dumai Kadarisman Arif, Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Dumai, Muhammad Wazir, Kapolres Dumai, dan sejumlah undangan lainnya.

Wakil Walikota Dumai Eko Suharji pada keempatan itu mengatakan, bahwa Pemerintah telah melakukan uji coba penerapan KIA di 50 Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan mulai diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia pada Tahun 2017 mendatang. "Alhamdulillah, di Kota Dumai sendiri mulai saat ini KIA sudah kita terapkan," ujarnya.

Menurut Wawako, kepemilikan KIA ini merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional yang penting, karena menjadi salah satu identitas anak yang dilindungi Negara. Program KIA merupakan salah satu upaya untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Banyak manfaat atas pemberlakuan KIA yakni sebagai tanda pengenal atau bukti diri, persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksasi keuangan di perbankan atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak serta membantu Pemerintah Daerah mendata perkembangan generasi muda," papar Eko.

Dikatakan Eko, Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak sipil anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani, dalam rangka mewujudkan Kota Dumai sebagai Kota Layak Anak.

"KIA ini sangat besar manfaatnya, karena secara otomatis memudahkan pemerintah untuk memantau keberadaan alamat anak dan orang tuanya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Suardi, S.sy melalui Kabid Catatan Sipil Muhammad Wazir menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak sebagai warga negara.

Menurutnya, penerbitan KIA dibagi dalam 2 kategori yakni penerbitan KIA bagi anak usia 0-5 tahun, dan penerbitan KIA bagi anak  diatas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Dan untuk kategori anak usia 0-5 tahun akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, KK baru dan tanpa foto.

"Sedangkan masa berlaku KIA bagi anak kurang 5 tahun adalah sampai dengan anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku  bagi anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari," jelas Wazir. (rel)