Bupati Amril: Dana Desa Harus Dimanfaatkan Warga

Selasa, 24 Mei 2016

ilustrasi

BENGKALIS (RA) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan kembali, pemanfaatan dana desa tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga desa.

"Pihak yang paling mengerti kebutuhan desa adalah masyarakat desa. Dana desa itu untuk membangkitkan semangat gotong royong masyarakat dalam membangun desa. Penyerapan dana desa tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor," tegas Amril, Selasa (24/5/2016).

Kegiatan yang dipadukan dengan pembukaan bimbingan teknis peningkatan aparatur pemerintahan desa bagi kepala desa se-Kabupaten Bengkalis itu dilaksanakan di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Kata Amril lagi, setiap pemanfaatan dana desa harus benar-benar efektif, akuntabel, berdaya dan berhasil guna. Dilakukan dengan tertib administrasi yang baik dan benar, harus sesuai perundang-undangan.

Pemanfaatan dana desa, imbuhnya, untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, yang dapat mempercepat perkembangan roda perekonomian masyarakat desa. Jangan diselewengkan, karena pengawasan pemanfaatannya saat ini juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.