Dispenda: Reklame Berisi Provokasi tak Mungkin Punya Izin Harus Ditertibkan

Dispenda: Reklame Berisi Provokasi tak Mungkin Punya Izin Harus Ditertibkan
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru Yuliasman. FOTO: tim

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru Yuliasman, menyatakan bahwa reklame yang ada di gapura Jalan Parit Indah tak ada izin tayang. Bukan yang di Jalan Parit Indah saja yang tak ada izin tayang, bahkan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Pasar Sukaramai (Ramayana Pusat), Jalan Jendral Sudirman yang selama ini memuat reklame yang bernada menakut-nakuti pengusaha, seperti yang beberapa waktu lalu tayang di reklame itu tentang pizza hut, ternyata reklame itu juga tak ada izin tayang.

"Yang di JPO Ramayana (Pasar Sukaramai) itu tak ada izin tayang, harusnya itu dibongkar," kata Yuliasman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2014).

Menurut Yuliasman, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Tata Kota Ruang dan Bangunan serta Satpol PP Kota Pekanbaru yang berisikan data reklame yang tidakada izin tayang dan meminta agar segera dibongkar karena merusak keindahan kota.

"Itu sudah diatur, ada dalam Perwako Reklame nomor 24 tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan reklame dan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi," paparnya.

Apa lagi, sebut Yuliasman, bahasa yang dipajang di reklame tersebut membuat resah karena tidak beretika, maka Yuliasman meminta agar reklame tersebut segera ditertibkan. "Dalam izin tayang reklame, bahasa harus sopan, foto juga harus sopan. Kalau bunyinya provokasi seperti ini pasti tak ada izin tayang," ujarnya.

Atas keberadaan reklame yang ilegal, dimana dari 458 titik reklame yang ada di Kota Pekanbaru, hanya sekitar 40 titik reklame yang memiliki izin, maka saat ditanyakan apa yang harus dilakukan masyarakat, apa boleh membongkar sendiri karena meresahkan, sambil tersenyum Yuliasman mengatakan, "Sebaiknya biarlah pemerintah yang mengeksekusi."

Disinggung atas kinerja pemerintah, terutama yang berkaitan dengan eksekusi terhadap pelanggaran perda, yang kini mandul tak berjalan maksimal, Yuliasman tidak bisa menjawab banyak. "Kalau tak ada izin sebaiknya dieksekusi sesuai prosedurlah," ulasnya.

Atas keberadaan reklame yang ilegal ini, target PAD reklame tahun 2014 Rp20 miliar masih jauh bisa tercapai karena saat ini masih berkisaran di angka Rp5 miliar saja. Padahal, reklame di Kota Pekanbaru semakin hari semakin subur saja ibarat jamur yang tumbuh di musim hujan. "Kondisinya seperti itu, tapi kita kalau bekerja harus optimis," ungkapnya.

Kepala Dinas Tata Kota Ruang Bangunan Firdaus Ces, saat dihubungi melalui selulernya, mengatakan bahwa eksekusi akan dilakukan setelah ada koordinasi dengan Satpol PP.

Selain eksekusi, Distako juga akan melakukan upaya hukum atas adanya indikasi mencatut nama Distako untuk menakut-nakuti masyarakat yang dipasang pemilik reklame di gapura masuh Jalan Parit Indah. "Saya akan evaluasi, sama Satpol PP nanti, tak ada izin tayang itu ya," ujarnya singkat. (tim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index