Satpol PP Akan Panggil Pemilik Ruko yang Menutup Akses Jalan

Satpol PP Akan Panggil Pemilik Ruko yang Menutup Akses Jalan
Kakansatpol PP Pekanbaru Baharudin. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Atas komplain yang dilayangkan Warga RT 06 RW 03 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Satpol PP Kota Pekanbaru telah menurunkan anggotanya ke lokasi pembangunan ruko yang menutup akses jalan yang dibangun sejak 1977 silam.

 

Untuk membuat kebijakan, membongkar atau mencari solusi lain, Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru Baharuddin yang turun ke lapangan, Kamis (30/1/2014) telah turun ke lapangan, dan mengaku akan segera memanggil pemilik bangunan yang diketahui bernama Alenggono dalam waktu dekat.

 

"Pak Lurah segera sampaikan surat dari Satpol PP. Nanti akan kita  panggil, kalau sekarang belum bisa kita lakukan tindakan karena ini bangunan sudah jadi," ungkap Baharuddin.

 

Jika nanti terbukti melanggar, maka Satpol PP siap untuk membongkar bangunan ruko yang menutupi akses jalan tersebut. "Tentu kebijakannya di Dinas Tata Kota, kita sebagai eksekusi," tutur Baharuddin.

 

Satpol PP bersama Anggota DPRD telah meninjauan kondisi ruko yang menutup Gang Rintis tersebut. Kunjungan ini juga melibatkan Satpol PP, Lurah Air Hutam, RT, RW, dan tokoh masyarakat. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index