Wako Minta DPRD Kawal Visi Kota Pekanbaru 2012-2017

Wako Minta DPRD Kawal Visi Kota Pekanbaru 2012-2017
Walikota Pekanbaru H Firdaus MT. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Niat Walikota Pekanbaru H Firdaus MT, untuk menjadikan Kota Pekanbaru menjadi Kota Metropolitan yang madani sesuai Visi Wako 2012-2017 terus digesa.

Karena visi ini sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2012, berbunyi terwujudnya Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani.

Dalam mewujudkan visi ini Walikota sudah menggelar ekspose langsung di hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Wako pun meminta DPRD dengan bersama-sama untuk mengawal perda tersebut.

Dalam perwujudan Kota Metropolitan, salah satu pemaparan Wako adalah telah merevisi tata ruang lama yang sudah dimulai sejak tahun 2012, sudah ada pengesahan tim pusat. Bulan ini akan diajukan Ranperda revisi tata ruang.

"Tata ruang lama tahun 2005 sangat berbeda dengan tata ruang yang baru. Untuk yang baru kita membagi kota menjadi 5 bagian wilayah pengembangan," kata Wako.

Wilayah satu, pusat kota ada lima kecamatan, dua diantaranya di Kecamatan Rumbai, pendidikan rekreasi, dan pendidikan. Di Rumbai Pesisir dengan peruntukan bisnis ada super block, ada pariwisata, olahraga, dan dua kecamatan yaitu Tenayan dan Bukit Raya sebagai pergudangan dan perdagangan, perkantoran, kawasan pertanian agro wisata dan pemukiman.

Di daerah Payung Sekaki, Tampan, Marpoyan untuk Pendidikan dan Olahraga, perkantoran, pergudangan, pemukiman dan kesehatan.

"Perubahan tata ruang yang baru kita akan distribusikan ke semua wilayah yang akan berpengaruh ke wilayah Kampar, Siak dan Pelalawan," tandasnya.

Perbedaan lain adalah kawasan bisnis yang lama masih bersifat linier, sehingga Kota Pekanbaru penuh dengan ruko. Kedepan tidak lagi membangun linier tetapi dengan konsep super block. Dan setiap block ada themanya.

Usai panjang lebar Wako pemaparan tiba pada kesimpulan, bahwa semua ini diharapkan akan diterapkan oleh Walikota selanjutnya dengan dikawal ditetapkannya perda. (ver)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index