PEKANBARU (RA)- Walikota Pekanbaru Firdaus MT, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait libur bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat Idul Fitri 1434 Hijriah. Libur PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai tanggal 5 Agustus 2013 hingga 11 Agustus.
"Libur Lebaran atau cuti bersama PNS Pemko Pekanbaru di mulai pada hari Senin 5 Agustus sampai dengan 11 Agustus pada hari minggu, sedangkan untuk masuk kerja pada tanggal 12 Agustus tepat pada hari senin," ujar Wako ketika berbincang bersama RiauAktual.com Rabu (31/7/2013) di balai kota.
Walikota juga mengingatkan agar PNS tidak menambah libur. Karena ini akan mengganggu pelayanan masyarakat terutama di tingkat utama seperti KTP, kesehatan dan sebagainya.
Menurut Wako, dengan di tetapkannya libur bersama tersebut maka PNS hanya bekerja hingga Jum'at 2 Agustus 2013. "Jadi waktu libur PNS 10 hari sudah cukup , sehingga tidak ada lagi alasan untuk menambah libur," tegasnya
Bila ada PNS yang libur terlebih dahulu atau menambah libur sendiri , ini akan di beri teguran. Karena cuti bersama tersebut sesuai SK Menteri Dalam Negeri. Sebagai seorang PNS, aturan tersebut harus di patuhi dan akan diberi sanksi bagi yang melanggarnya.
"Sanksi di mulai dari memberikan teguran hingga sanksi pemotongan gaji atau di sebut dengan Tunjangan Penghasilan Prestasi Kerja (TP2K)," pungkasnya
Laporan: Va
Editor: Doni Dwi Putra
Ikuti RiauAktual di GoogleNews